Etika dalam bidang Teknik Mesin yaitu
merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang Teknik
Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang terkandung di
dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat diartikan sebagai
pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Sebuah profesi akan
dapat dipercaya dunia industri ketika kesadaran diri kita yang kuat
menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar
kita. Jadi dapat di katakan etika profesi yaitu batasan-batasan untuk
mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita
harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai mahasiswa teknik mesin
yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang
professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi
diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional
dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi
dari kode etik profesi tersebut. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
kerja (kalanggan sosial).
Kode etik profesi
mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Di
Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang
insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta
dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip
dasar yaitu :
·
Mengutamakan
keluhuran budi.
·
Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
·
Bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
·
Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara
spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap
mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi
keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap
mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi
dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni
nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun
melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai
“preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki
resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar