Get Gifs at CodemySpace.com

Senin, 17 Juni 2013

DEKLARASI HAM dan CONTOH KASUS



Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut:

Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

 Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu

Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.

Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.

Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.

Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11
  1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
  2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.

Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.

Pasal 13
  1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
  2. Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14
  1. Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
  2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
  1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
  2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
  1. Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
  2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
  3. Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
  1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
  2. Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
  1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
  2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
  1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
  2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
  3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
  1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
  2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
  3. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
  4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.

Pasal 25
  1. Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
  2. Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
  1. Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
  2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
  3. Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
  1. Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
  2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29
  1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
  2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
  3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.





Contoh Kasus
Kasus Bullying yang terjadi di SMA DON BOSCO(Pondok Indah)
Kronologinya terjadi pada saat mereka sedang mengenyam pendidikan. 18 orang senior memukuli adik kelasnya sehingga terjadi lebam lebam dan traumatis terhadap penderitanya.
Sesuai dengan pasal 26 dan 29 yang dikeluarkan PBB 1948 bahwa setiap manusia berhak menerima pendidikan dan berkehidupan dan menurut saya kasus ini sudah melenceng dari dunia pendidikan dan seharusnya dia bisa bersekolah dengan tenang tanpa ada perbedaan dan dibedakan karna hak setiap anak bangsa adalah sama mengenyam pendidikan karna merekalah generasi selanjutnya dan untuk tersangka seharusnya diberikan hukum sebesar besarnya.

Senin, 10 Juni 2013

GEOSTRATEGI dan GEOPOLITIK


GEOSTRATEGI /
KETAHANAN NASIONAL


A.    Pengertian
Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi geografis Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan dan sarana untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Geostrategi memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera.
Geostrategi/ Ketahanan Nasional Indonesia adalah strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografis Negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan, dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia, serta memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman dan sejahtera. Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud konsepsi “Ketahanan Nasional”.
Geostrategi/ Ketahanan Nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Kondisi kehidupan tersebut sejak dini dibina secara terus menerus dan sinergis mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional. Proses berkelanjutan untuk mewujudakan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategi berupa konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memelihara kondisi bangsa dan konstelasi geografi Indonesia. Konsepsi tersebut dinamakan Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia.
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya.
Dari definisi tersebut ada beberapa istilah yang perlu dijelaskan artinya agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran. Istilah-istilah tersebut adalah:
1)                  Daya tahan : kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita, atau kuat menaggung beban.
2)                  Keuletan : suatu usaha yang terus-menerus secara giat dengan kemauan keras didalam menggunakan segala kemampuan dan kecakapan untuk mencapai tujuan dan cita-cita.
3)                  Identitas : ciri khas suatu negara sebagai suatu totalitas, yaitu negara yang dibatasi oleh wilayah, penduduk, sejarah, pemerintahan dan tujuan nasional.
4)                  Integritas : kesatuan yang menyeluruh didalam kehidupan bangsa baik sosial  maupun alamiah, potensial, maupun real.
5)                  Tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan : tantangan merupakan usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijakan secara kosepsional, dari sudut kriminal atau politis. Hambatan merupakan usaha yang bersifat atau bertujuan melemahkan/menghalangi kebijakan, yang tidak bersifat konsepsional dan yang berasal dari dalam. Kalau berasal dari luar, hambatan ini dapat disebut gangguan.
Ketahanan Nasional pada hakikatnya merupakan suatu konsepsi dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraandan kemakmuran serta pertahanan dan keamanan dalam kehidupan nasional.  Untuk dapat mencapai tujuan Nasionalnya, suatu bangsa harus mempunyai kekuatan, kemampuan, daya tahan dan keuletan. Inilah yang dinamakan Ketahanan Nasional. Dengan demikian jelaslah bahwa Ketahanan Nasional harus diwujudkan dengan mempergunakan baik pendekatan kesejahteraan (prosperty approach) maupun pendekatan keamanan (security approach).

Kehidupan nasional meliputi beberapa aspek:
      Aspek ilmiah, yang meliputi:
«  Letak geografis;
«  Keadaan dan kekayaan alam;
«  Keadaan dan kemampuan penduduk.
      Aspek sosial (kemasyarakatan), yang meliputi:
«  Ideologi.
«  Politik.
«  Ekonomi.
«  sosial budaya.
«  Militer (pertahanan dan keamanan).
Ketahanan Nasional memiliki beberapa sifat, yaitu:
«  Sifat Manunggal  
«  Sifat mawas ke dalam.
«  Sifat berwibawa
«  Sifat berubah menurut waktu
«  Sifat tidak membenarkan sikap adu kekuasaan dan kekuatan 
  





GEOPOLITIK /
WAWASAN NUSANTARA
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah / hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian diatas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara di sekitarnya / negara tetangga merupakan pengaruh yang paling besar.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan, bahwa ada dua golongan negara. Yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan bumi geografi. Negara determinis adalah negara yang berada diantara dua negara raksasa / adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.
Sebenarnya, faktor keberadaan dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi keadaan suatu negara yang berada diantaranya. Faktor lain seperti faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga merupakan faktor yang mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua negara besar tersebut, maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu dominan dalam mempengaruhi keadaan negara yang bersangkutan.
Golongan negara yang kedua adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidak berdekatan dengan negara raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan militer yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya, keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi faktor yang berpengaruh.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara tersebut, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha menciptakan kedamaian dunia, dll.
Pandangan Para Pemikir Politik
Semula geopolitik adalah ilmu bumi politik yang membahas masalah politik dalam suatu negara, namun berkembang menjadi ajaran yang melegitimasikan Hukum Ekspansi suatu negara. Hal ini tidak terlepas dari para penulis :
                                  
«  Friedrich Ratzel (1844-1904)
Teori Ruang : bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan ruang hidup yang makin meluas, karena kebutuhan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif”.
«  Rudolf Kjellen (1864 – 1922)
Teori Kekuatan : behwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas. Dengan kekuatan yang dimiliki ia mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya dapat ber-swasembada. (Darwinisme Sosial).
«  Karl Haushover (1869 – 1946)
Teori Pan Regional, empat kawasan benua : untuk menjadi jaya, bangsa harus mampu menguasai benua- benua di dunia yang dibagi atas empat kawasan benua dan masing- masing dimpimpin satu bangsa (Pan Amerika, Asia Timur, Rusia India, Eropa Afrika).
«  Sir Halford Mackinder (1861-1947)
Teori Daerah Jantung (wawasan benua) : bila ingin menguasai dunia, suatu bangsa harus menguasai daerah jantung dan untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai. Daerah jantung terdiri dari : Rusia, Siberia, Sebagian Mongolia, Daerah bulan sabit dalam (eropa barat, eropa selatan, timur tengah, asia selatan, asia timur) dan Bulan sabit luar (afrika, australia, amerika, benua baru)
«  Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914)
Teori Kekuatan Maritim: ”Siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan/kekayaan dunia dan akhirnya akan menguasai dunia. Oleh karena itu ia harus memiliki armada laut yang kuat. Laut untuk kehidupan dan sumber daya banyak di laut, oleh karena itu harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya.
«  Giulio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1989-1936)
Bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.
«  Nicholas J. Spijkman (1893-1943)
Teori Daerah Batas : penguasaan daerah jantung harus ada akses ke laut dan hendaknya menguasai pantai sepanjang Eurasia.



SUMBER :