CIRI – CIRI PROFESIONALISME
Seseorang yang
memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan
kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri
sebagai berikut :
1. Keinginan untuk selalu
menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu
berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan
mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian
tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku
yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara
imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya
keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui
perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai
cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh
badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa
mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan
meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita
dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga
akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu
memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
KODE ETIK PROFESIONALISME
Kode etik profesionalisme
dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda atau pedoman etis dalam
melakukan sebuah kegiatan, pekerjaan bahkan perilaku. Kode etik suatu profesionalisme
adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam
melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya dalam
masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota
profesionalisme tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya. Dalam kode
etik, profesionalisme juga terdapat larangan-larangan, yaitu
ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan
oleh mereka yang merupakan anggota profesi. tidak hanya itu, kode etik profesionalisme
pun, berisi tentang tingkah laku anggota profesionalisme pada umumnya dalam
pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat. Dengan demikian kode etik profesionalisme
berperan sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan.
KODE ETIK INSINYUR INDONESIA DAN
PELANGGARANNYA
Kode Etik Insinyur
itu adalah norma dan asas yang diterima oleh para insinyur sebagai landasan
ukuran tingkah laku. Kode etik ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi
juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari profesi kita yaitu
profesi sebagai insinyur.
Nah adapun Kode Etik Insinyur
dari PII (Persatuan Insinyur Indonesia) yaitu:
KODE
ETIK INSINYUR INDONESIA
“CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA”
PERTAMA,
PRINSIP-PRINSIP DASAR
1.
Mengutamakan keluhuran
budi.
2.
Menggunakan pengetahuan
dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.
Bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
4.
Meningkatkan kompetensi
dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
KEDUA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP
1.
Insinyur Indonesia
senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.
Insinyur Indonesia
senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.
Insinyur Indonesia hanya
menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
4.
Insinyur Indonesia
senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab
tugasnya.
5.
Insinyur Indonesia
senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.
Insinyur Indonesia
senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.
Insinyur Indonesia
senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK INSINYUR
Sanksi pada pelanggarannya dibagi menjadi dua yaitu
:
a. Sanksi moral
yaitu sanksi dari sekitar atau lingkungan.
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
yaitu
dikeluarkan dari PII (Persatuan insinyur indonesia) dan tidak terdaftar sebagai
anggota.