GEOSTRATEGI /
KETAHANAN NASIONAL
A. Pengertian
Geostrategi adalah suatu strategi dalam
memanfaatkan kondisi geografis Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan dan
sarana untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Geostrategi
memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan
masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera.
Geostrategi/ Ketahanan Nasional Indonesia adalah
strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografis Negara Indonesia untuk
menentukan kebijakan, tujuan, dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional
bangsa Indonesia, serta memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi
pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman dan sejahtera.
Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud konsepsi “Ketahanan Nasional”.
Geostrategi/ Ketahanan Nasional adalah kondisi
kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Kondisi kehidupan tersebut sejak dini
dibina secara terus menerus dan sinergis mulai dari pribadi, keluarga,
lingkungan, daerah dan nasional. Proses berkelanjutan untuk mewujudakan kondisi
tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategi berupa konsepsi yang
dirancang dan dirumuskan dengan memelihara kondisi bangsa dan konstelasi
geografi Indonesia. Konsepsi tersebut dinamakan Konsepsi Ketahanan Nasional
Indonesia.
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu
bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun
dari luar, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan
perjuangan nasionalnya.
Dari definisi tersebut ada beberapa istilah yang
perlu dijelaskan artinya agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Istilah-istilah tersebut adalah:
1)
Daya tahan : kekuatan yang menyebabkan
seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita, atau kuat menaggung
beban.
2)
Keuletan : suatu usaha yang
terus-menerus secara giat dengan kemauan keras didalam menggunakan segala
kemampuan dan kecakapan untuk mencapai tujuan dan cita-cita.
3)
Identitas : ciri khas suatu negara
sebagai suatu totalitas, yaitu negara yang dibatasi oleh wilayah, penduduk,
sejarah, pemerintahan dan tujuan nasional.
4)
Integritas : kesatuan yang menyeluruh
didalam kehidupan bangsa baik sosial maupun alamiah, potensial, maupun
real.
5)
Tantangan, ancaman,
hambatan, dan gangguan : tantangan merupakan usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijakan
secara kosepsional, dari sudut kriminal atau politis. Hambatan merupakan usaha
yang bersifat atau bertujuan melemahkan/menghalangi kebijakan, yang tidak
bersifat konsepsional dan yang berasal dari dalam. Kalau berasal dari luar,
hambatan ini dapat disebut gangguan.
Ketahanan Nasional pada hakikatnya merupakan suatu
konsepsi dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraandan kemakmuran serta
pertahanan dan keamanan dalam kehidupan nasional. Untuk dapat mencapai
tujuan Nasionalnya, suatu bangsa harus mempunyai kekuatan, kemampuan, daya
tahan dan keuletan. Inilah yang dinamakan Ketahanan Nasional. Dengan demikian
jelaslah bahwa Ketahanan Nasional harus diwujudkan dengan mempergunakan baik
pendekatan kesejahteraan (prosperty approach) maupun pendekatan keamanan
(security approach).
Kehidupan nasional meliputi beberapa aspek:
Aspek ilmiah, yang meliputi:
« Letak geografis;
« Keadaan dan kekayaan alam;
« Keadaan dan kemampuan penduduk.
Aspek sosial
(kemasyarakatan), yang meliputi:
« Ideologi.
« Politik.
« Ekonomi.
« sosial
budaya.
« Militer
(pertahanan dan keamanan).
Ketahanan Nasional memiliki beberapa sifat, yaitu:
« Sifat
Manunggal
« Sifat
mawas ke dalam.
« Sifat
berwibawa
« Sifat
berubah menurut waktu
« Sifat
tidak membenarkan sikap adu kekuasaan dan kekuatan
GEOPOLITIK /
WAWASAN NUSANTARA
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”.
Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan
mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut
Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal
menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi
bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat
hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau
pemerintahan.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan
suatu kajian yang melihat masalah / hubungan internasional dari sudut pandang
ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi
bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki
aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau
lokal.
Dari beberapa pengertian diatas, pengertian geopolitik dapat
lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji
masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik
internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah
geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut.
Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis, politik
dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur
kebijaksanaan.
Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna
dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari
kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama mempengaruhi
keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri,
atau dengan kata lain, negara-negara di sekitarnya / negara tetangga merupakan
pengaruh yang paling besar.
Dari uraian diatas, dapat
disimpulkan, bahwa ada dua golongan negara. Yaitu golongan negara “determinis”
dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti
semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan bumi
geografi. Negara determinis adalah negara yang berada diantara dua negara
raksasa / adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung,
terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.
Sebenarnya, faktor keberadaan dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya
faktor yang mempengaruhi keadaan suatu negara yang berada diantaranya. Faktor
lain seperti faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga
merupakan faktor yang mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua
negara besar tersebut, maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu dominan
dalam mempengaruhi keadaan negara yang bersangkutan.
Golongan negara yang kedua adalah golongan negara
posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan determinis. Negara
ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari keberadaan negara raksasa,
karena letak geografisnya tidak berdekatan dengan negara raksasa. Sehingga,
faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah
faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan militer yang telah
disebutkan sebelumnya. Tentunya, keberadaan negara-negara lain di sekitar
kawasan tersebut juga turut menjadi faktor yang berpengaruh.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk
memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang
penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi untuk
menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi
suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara
tersebut, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri,
hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi
internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti
ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas
internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah
bersama, usaha menciptakan kedamaian dunia, dll.
Pandangan Para Pemikir Politik
Semula geopolitik adalah
ilmu bumi politik yang membahas masalah politik dalam suatu negara, namun
berkembang menjadi ajaran yang melegitimasikan Hukum Ekspansi suatu negara. Hal
ini tidak terlepas dari para penulis :
« Friedrich
Ratzel (1844-1904)
Teori Ruang : bangsa yang
berbudaya tinggi akan membutuhkan ruang hidup yang makin meluas, karena
kebutuhan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang
“primitif”.
« Rudolf
Kjellen (1864 – 1922)
Teori Kekuatan : behwa
negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang
memiliki intelektualitas. Dengan kekuatan yang dimiliki ia mampu
mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya dapat ber-swasembada. (Darwinisme
Sosial).
« Karl
Haushover (1869 – 1946)
Teori Pan Regional, empat
kawasan benua : untuk menjadi jaya, bangsa harus mampu menguasai benua- benua
di dunia yang dibagi atas empat kawasan benua dan masing- masing dimpimpin satu
bangsa (Pan Amerika, Asia Timur, Rusia India, Eropa Afrika).
« Sir
Halford Mackinder (1861-1947)
Teori Daerah Jantung
(wawasan benua) : bila ingin menguasai dunia, suatu bangsa harus menguasai
daerah jantung dan untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai. Daerah
jantung terdiri dari : Rusia, Siberia, Sebagian Mongolia, Daerah bulan sabit
dalam (eropa barat, eropa selatan, timur tengah, asia selatan, asia timur) dan
Bulan sabit luar (afrika, australia, amerika, benua baru)
« Sir
Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914)
Teori Kekuatan Maritim:
”Siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan/kekayaan dunia dan
akhirnya akan menguasai dunia. Oleh karena itu ia harus memiliki armada laut
yang kuat. Laut untuk kehidupan dan sumber daya banyak di laut, oleh karena itu
harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya.
« Giulio
Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1989-1936)
Bahwa kekuatan udara mampu
beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh
kekuatan udara.
« Nicholas
J. Spijkman (1893-1943)
Teori Daerah Batas :
penguasaan daerah jantung harus ada akses ke laut dan hendaknya menguasai
pantai sepanjang Eurasia.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar